Perda Nikah Bedolan “Dibedol”

12 June 2009 by amasykur

SUBANG, RAKA- Peraturan daerah (Perda- red) nomor 22 tahun 2006 tentang biaya pencatatan nikah bedolan, akhirnya “dibedol” (dicabut-red) oleh DPRD Kabupaten Subang. Perda tersebut dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang melatarbelakangi Terbitnya Perda tersebut, yaitu dengan dicabutnya Instruksi Menteri Agama No. 2 Tahun 2004.

Pencabutan Perda tersbeut dilakukan oleh DPRD KAbupaten Subang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang yang membahas tentang pencabutan PErda tentang nikah bedolan. Menurut Sekretaris Panitia Khusus tentang nikah bedolan, Agus Masykur Rosyadi, Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2006 tentang Biaya Pencatatan Nikah Bedolan merupakan produk hukum yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Subang dengan tujuan untuk menata dan menertibkan pengelolaan biaya pencatatan nikah yang dilakukan masyarakat di luar balai nikah [bedolan].   “Pencatatan nikah diluar balai nikah atau bedolan meskipun tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan namun pada prakteknya bahwa lebih dari 80% peristiwa pernikahan, pencatatannya dilakukan di luar balai nikah atau nikah bedolan,”ungkap Agus.

Hal ini, tambah Agus, didasarkan pada budaya masyarakat, prestise dan juga efektivitas. Begitupun dengan penetapan biaya pencatatan nikah. “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] yang berlaku pada Departemen agama bahwa Penerimaan dari Kantor Urusan agama Kecamatan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk sebesar Rp. 30.000,”tambah Agus.  Dalam kenyataannya, tambah Agus, bahwa biaya sebesar Rp. 30.000 tidak mencukupi keperluan transportasi dan akomodasi petugas Pencatat Nikah untuk hadir dan melakukan pencatatan diluar balai nikah atau nikah bedolan.
“Sehingga di lapangan biaya pencatatan nikah bedolan menjadi tidak pasti dan sangat bervariasi. Oleh karena itu, hadirlah Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2006, yang dalam hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Agama No. 2 Tahun 2004 tentang Peningkatan Pelayanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan,”jelas Agus.

Menurut Agus, berdasarkan Intruksi Menteri Agama No. 2 Tahun 2004 bahwa KUA Kecamatan tidak memungut biaya tambahan terhadap biaya bedolan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Dalam perjalanannya, setelah dilakukan audit BPK terhadap Departemen Agama Republik Indonesia, ditemukan bahwa adanya pungutan terhadap masyarakat yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan diluar Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2000 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,”ungkap Agus.
Hal ini, tambah Agus berdampak pada pencabutan produk Hukum Departemen yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2000 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama No. 104 Tahun 2007 tentang Pencabutan Instruksi Menteri Agama No. 2 Tahun 2004 tentang Peningkatan Pelayanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. “Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 104 Tahun 2007 tentang Pencabutan Instruksi Menteri Agama No. 2 Tahun 2004, maka Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2006 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Agama tersebut, perlu ditinjau ulang,”tambahnya.

Leave a Reply

Sekilas Berita