DPRD Desak Optimalkan Sosialisasi Perda Miras
SUBANG (SI) – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Subang mendesak eksekutif mengoftimalkan sosialisasi peraturan darah (Perda) tentang pelarangan minuman keras (miras) di Kabupaten Subang. Berkaca pada sejumlah beberapa perda sebelumnya, Eksekutif dinilai setengah hati dalam sosialisasi produk hukium daerah, sehingga tidak menyentuh ke masyarakat umum dalam penerapannya.
Ketua Fraksi PKS, Agus Masykur Rosyadi menegaskan sepanjang lima tahun periode berjalan, Perda Miras merupakan satu-satunya perda yang menyentuh dan langsung bersinggungan dengan masyarakat luas. “Sebagus apapun peraturan itu, jika tidak sampai kepada masyarakat aturan tidak ada artinya. Sehingga sebagai konsekwensinya, pemerintah yang dalam hal ini pelaksana harus perda mampu mensosialisasikan ke masyarakat, sehingga perda itu seledar menjadi produk hukum formalitas,” tegas Agus.
Salah satu yang harus dilakukan oleh Pemkab, kata Agus, diantaranya dengan memasang isi substansi dari Perda miras melalui alat peraga di sejumlah titik. Dia mencontohkan seperti halnya Perda tentang Ketertiban, Kemanan dan Keindahan (K3). “Bila perlu di semua pintu gerbang masuk Subang di pasang baligo atau spanduk berisi ucapan selamat datang di Kota Tanpa Miras,” tandasnya.
Di tempat terpisah, organisasi kampus, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Subang meminta masyarakat secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penerapan Perda tersebut. Ketua HMI Ade Syahid Arif juga meminta tokoh agama dan organisasi masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran miras di Kabupaten Subang.
“Pengawasan terhadap realisasi dari Perda itu perlu dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat. Saya kira masyarakat bersama-sama penegak hukum punya porsi yang sama dalam memberi pengawasan terhadap peredaran miras,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Subang Ojang Sohandi menuturkan, pascadisahkannya Perda tentang Larangan pembuatan, peredaran, penyimpanan, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol pihaknya akan melakukan kajian guna realisasi dari isi Perda itu.
Dia juga berjanji Perda tersebut secepatnya akan dilembar daerah-kan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan segera diterapkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang. “Kita belum bisa memastiakan waktunya kapan, karena pengambilan keputusannya bukan di saya. Tapi secepatnya lah kita lakukan,” katanya.
Sementara itu saat disinggung soal adanya wacana penolakan Perda miras dari masyarakat Pantura, Ojang menadaskan, Perda miras yang disahkan beberapa hari lalu itu berlaku untuk semua masyarakat yang ada di wilayah hukum Subang. “Perda ini berlaku untuk masyarakat Subang Utara, Selatan, Timur dan Barat,” katanya.
Seperti diberitakan, pembahasan Raperda miras sempat tertunda selama tiga tahun lalu karena belum ada kesefahaman soal kadar alkohol yang masih bisa ditoleransi. Kondisi yang sama nyaris terulang pada rapat paripurna DPRD Senin awal pekan ini. Tiga anggota DPRD dari FPDIP dan Golkar meminta pengesahan raperda Miras ditunda dan dilakukan kajian, akrena dianggap berlawanan dengan peraturan lebih tinggi. (Seputar Indonesia, Annas Nashrullah)
Kita tunggu hasilnya. Saat ini, belum ada perubahan mendasar di kalangan pedagang kecil. Mereka masih easy going. Tidak tahu ada Perda, atau pura-pura tidak tahu. But, perjuangan tidak selalu pada hasil, prosesnya itu yang bernilai. Bravo Fraksi PKS!