Demo Perda Miras

Ungkapan bahwa membuat lebih mudah dari pada melaksanakannya, ternyata tidak selamanya begitu. Membuat bisa jadi sama beratnya dengan melaksanakan. Sebagaimana Perda Miras yang baru ditetapkan oleh DPRD Subang.
Belumlah genap satu bulan Perda ini ditetapkan, bahkan belum sempat dilaksanakan, sebagian ‘kecil’ masyarakat telah melakukan aksi demo penolakan Perda Minuman beralkohol tersebut. Aksi yang dilakukan sebagian pedagang pasar panjang tersebut meminta Perda minuman keras tersebut dicabut kembali. Mereka beranggapan bahwa Perda Pelarangan Miras cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-udangan yang lebih tinggi yakni UU No.10/2004 dan Keppres No. 3/1997. Sehingga mereka menuntut agar Perda Miras di Kab. Subang dicabut kembali.
Sebenarnya apa yang dituduhkan oleh para pendemo, sudah dijawab cukup jelas oleh Panitia Khusus (Pansus) pembuatan Perda Pelarangan Miras. Dan bagi temen-temen yang ingin mendapatkan laporan hasil kerja Pansus serta Final Draft Perda Pelarangan Minuman beralkohol, bisa download disini.
Download Laporan Pansus Perda Miras
Download Draft akhir Raperda Miras