Dewan Masih Utang Delapan Raperda

2 July 2009 by amasykur

-din- Sidang DPRD Penetapan dua raperda (1)SUBANG (SI)- Menjelang akhir masa jabatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang masih memiliki pekerjaan rumah yakni menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menyangkut kebijakan dam kepentingan publik.

Raperda yang menjadi pekerjaan rumah para anggota DPRD itu diantaranya LPJ APBD 2008, Kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan, APBD Perubahan, restribusi adminsitrasi kartu tanda penduduk dan restribusi parkir. Sementara raperda tentang LKPJ Bupati 2008 dan pendirian PDAM dan pelayanan pokok PDAM dalam proses pembagasan.

Ketua DPRD Subang Rusnatim oftimis delapan raperda, baik yang sudah diajukan maupun yang baru diusulkan itu bisa selesai sebelum masa jabatan DPRD berakhir. “Setelah tiga raperda yang saat ini sedang kita bahas, kita akan menyelesaikan perda yang bersifat tahunan. Tidak harus kita buru-buru yang penting substansi dari produk hukumnya tercapau,” kata Rusnatim.

Rusnatim menadaskan, raperda yang mneyangkut kebijakan pemerintah, seperti APBD dan KUA harus selesai tepat pada waktunya. Dia beralasan, jika raperda tersebut molor bakan akan berdampak pada kebijakan pemerintah pusat pada tahun mendatang.

Sementara anggota Komis A DPRD Agus Masykur Rosyadi menyatakan, pembahasan raperda yang belum dibagas itu tergantung kepada komitmen pihak eksekutif. Dalam artian, kata dia, jika rancangan itu segera diajukan ke DPRD, maka akan lebih cepat lagi legislatf mengagendakan. “Sampai sekarang naskahnya belum kita terima. Jadi ini tergantung kepada eksekutif,” katanya.

Agus Masykur yakin, raperda yang berkaitan dengan kebijakan keuangan bisa selesai sebelum pergantian anggota DPRD. Namun raperda tentang restribusi parkir dan administrasi KTP pihaknya pesimis bisa dituntaskan.

Padahal menurut dia, secara manfaat, keberadaan dua raperda itu sifatnya urgent dan emergency keterkaitannya dengan hak-hak publik. Dia mencontohkan, biaya parkir yang diatur dalam perda sebelumnya sebesar Rp500 ribu, namun fakta di lapangan, juru parkir memungut kisaran Rp1.000 perorang.

“Pentingnya perda itu untuk menertibkan tarif parkir. Faktanya kan masyarakat dimintai Rp1.000, sementara dalam Perda hanya Rp500. Dengan angka itu, perlu segera ditertibkan sehingga kontribusi ke PAD jelas,” katanya.

Agus tidak menutup mata, seputar keluhan di masyarakat terkait tarif parkir yang tidak disesuaikan dengan lama mermarkirkan kendaraan. Dengan demikian, pihaknya akan membawa masalah ini dalam pembagasan internal DPRD. “Misalnya tarif dikenai setelah di atas 30 menit, nah ini akan jadi pembagasan kami,” katanya. (Seputar Indonesia-annas nashrullah)

Leave a Reply

Sekilas Berita