DPRD Subang : Paripurna Raperda APBD Perubahan Tahun 2009

10 August 2009 by amasykur

PANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KAB. SUBANG

ATAS

RANCANGAN KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBD, PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN PERUBAHAN APBD, SERTA RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN ANGGARAN 2009

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa babarakatuh

Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah

Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasulullah

- Saudara Pimpinan serta Anggota Dewan yang terhormat,

- Saudara Bupati Subang yang terhormat,

- Saudara unsur Pimpinan Daerah yang kami hormati,

- Saudara Komandan TNI/Polri yang kami hormati,

- Para Kepala Dinas, Instansi, Lembaga, LSM, rekan-rekan pers, dan hadirin yang kami hormati.

Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat, inayah dan karuniaNya kita dapat kembali berkumpul pada hari ini guna mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD, Serta RAPERDA Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten SubangTahun Anggaran 2009. Sholawat dan salam semoga Allah curahkan kepada Nabi Muhammad saw, kepada keluarganya, sahabatnya dan kepada orang-orang yang selalu istiqamah di Jalan-Nya.

Dua belas hari lagi kita, kaum Muslimin, akan menjalankan ibadah Ramadhan 1430 H, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyiapkan hati, kesehatan, ilmu, dan semangat demi menuju kekhusyuan ibadah Ramadhan nanti. Juga kami berharap pihak berwajib segera menertibkan tempat-tempat yang ditengarai akan menjadi sumber kemaksiatan dan meresahkan masyarakat yang justru ingin menjalani ibadah shaum nanti dengan penuh ketenangan. Ketenangan beribadah insyaallah akan berpengaruh pada ketenangan kita dalam menjalankan aktivitas lainnya. Ramadhan kali ini kita jadikan moment penting untuk mengoptimalkan dalam melayani dan memimpin Kabupaten Subang yang kita cintai ini. Apalagi moment 17 Agustus sebentar lagi sejatinya akan menambah nasionalisme kita untuk terus meneladani para pejuang dan pahlawan, bagaimana dan apa yang bisa kita berikan untuk kebaikan bangsa ini.

Sidang Dewan Yang Terhormat !

Sebagaimana disampaikan dalam Nota Pengantar Bupati bahwa penyusunan Kebijakan Umum Perubahan, Prioritas, dan Plafon Anggaran Perubahan Tahun 2009 sesuai Permendagri No.59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas PERMENDAGRI No 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam pasal 155 ayat (2). “Bahwa Kepala Daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD”. Pada pasal 155 ayat (4) disebutkan bahwa, “Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan.” Berdasarkan hal tersebut diatas, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak eksekutif yang telah mengajukan Raperda Perubahan ini tepat di awal bulan Agustus. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, sungguh tahun ini ada kemajuan yang signifikan.

Namun demikian, jika mengacu pada Permendegri diatas, seharusnya pembahasan Raperda APBD Perubahan dilakukan setelah penetapan kesepakatan KUA dan penetapan PPAS menjadi PPA APBD Perubahan. Tidak dilakukan secara sekaligus. Bagaimana bisa RAPBD Perubahan dibuat disaat KUA dan PPAS nya belum ditetapkan. Memang serba dilematis, di satu pihak kita harus segera menetapkan APBD Perubahan dipihak lain tahapan-tahapan pembahasan APBD harus dilakukan. Kembali, waktu menjadi alasan utamanya.

Sidang Dewan Yang Terhormat !

Sebagaimana disampaikan oleh Sdr Bupati, bahwa yang melandasi perubahan anggaran tahun 2009 dikarenakan :

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
  3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
  4. Keadaan darurat

Dan salah satu asumsi yang melandasi perubahan anggaran tahun 2009 adalah karena KEADAAN DARURAT. Dalam Nota Pengantar, Sdr. Bupati tidak menjelaskan Keadaan Darurat yang terjadi di Kabupaten Subang . Mohon penjelasannya seperti halnya pada poin-poin yang lain.

Sidang Dewan Yang Terhormat !

Selanjutnya akan kami sampaikan beberapa catatan dalam Pandangan Umum kali ini:

  1. A. PENDAPATAN :

Sebagaimana disampaikan oleh Sdr. Bupati bahwa PAD mengalami kenaikan sebesar Rp. 127 juta, dari Rp. 68,80 milyar menjadi Rp. 68,92 milyar. FPKS berpendapat, bahwa masih banyak potensi PAD yang bisa lebih dioptimalkan. Oleh karena itu kiranya bisa dibahas di Panitia Anggaran secara lebih seksama, sehingga potensi-potensi tersebut bisa digali.

Kalau melihat dari struktur anggaran perubahan sebagaimana disampaikan oleh Saudara Bupati, bahwa dalam tahun anggaran 2009 ini, tidak terjadi perubahan yang signifikan baik dari segi pendapatan maupun belanja. Pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2009, terjadi kenaikan pendapatan sebesar Rp 215.571.453 dan belanja naik sebesar Rp. 4.015.571.453. Padahal kalau meninjau tahun – tahun sebelumnya, setiap pembahasan perubahan anggaran selalu terjadi kenaikan yang signifikan baik dari pendapatan maupun belanja. Dalam hal ini Fraksi PKS ingin menanyakan apakah kondisi ini terjadi akibat perencanaan yang akurat sehingga tidak terjadi perubahan atau selama ini pihak eksekutif belum bekerja optimal sehingga kegiatan berjalan seadanya?

Mohon penjelasan atas pendapatan dari bagi hasil panas bumi, yang semula tidak ditargetkan, sekarang muncul sebesar Rp. 4 milyar, begitu juga pendapatan dari bagi hasil cukai hasil tembakau yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 564,1 juta.

Mohon penjelasan atas pendapatan dari Bagi Hasil Minyak dan Bumi yang mengalami penurunan secara significant sebesar Rp. 4.1 Milyar, yang semula ditargetkan sebesar Rp. 10.57 Milyar menjadi Rp. 6.4 Milyar.

Berdasarkan Rancangan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2009 bahwa Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2008 sebesar Rp. 20 Milyar. Sedangkan dalam Nota Pengantar Bupati pada LPJ APBD2008, disampaikan bahwa SILPA Tahun 2008 sebesar Rp. 15 Milyar. Padahal LPJ APBD2008 belum dibahas di Panitia Anggaran DPRD. Mohon penjelasan atas perubahan ini!

B. BELANJA

  1. Sebagaimana disampaikan oleh Saudara Bupati bahwa belanja pegawai mengalami kenaikan yang sangat signifikan sebesar Rp. 5,71 milyar, sebagai akibat adanya pengangkatan PNS baru. Disisi lain DAU Kabupaten Subang tidak mengalami kenaikan yang seimbang dengan jumlah anggaran untuk kepentingan tersebut. Oleh karena Fraksi PKS menghimbau agar Pemerintah Daerah berusaha melakukan pendekatan ke Pemerintah Pusat, agar ke depan DAU Kabupaten Subang bisa dinaikan lagi. Hal ini penting, terkait kebutuhan anggaran khususnya untuk belanja langsung bisa tercukupi. Jangan sampai anggaran kikta semuanya habis dipakai untuk belanja tak langsung khususnya belanja pegawai. Mohon tanggapan Saudara Bupati !
  1. Kalau memperhatikan struktur anggaran baik APBD murni maupun perubahan, dominasi belanja tak langsung dibanding belanja langsung masih cukup tinggi, kondisi ini hampir terjadi setiap tahun anggaran. Kondisi ini terjadi apakah akibat terlalu banyaknya jumlah pegawai atau akibat struktur organisasi Pemerintah Daerah yang terlalu gemuk. Oleh karena itu FPKS menghimbau agar dilakukan evaluasi baik terkait jumlah PNS yang ada maupun struktur organisasi yang sudah ditetapkan bersama. Kalau memang jumlah PNS sudah cukup, kenapa tidak Pemda Kabupaten Subang mengambil kebijakan tidak menerima dulu PNS dalam kurun waktu tertentu, kecuali kalau ada kebijakan Pemerintah Pusat yang mengalokasikan anggaran PNS baru dalam DAU yang akan diberikan ke daerah. Begitu juga kalau beban anggaran Belanja Tak langsung ini sakibat struktur organisasi Pemda yang terlalu gemuk, kenapa tidak untuk kita rampingkan, misalnya jumlah Dinas cukup 13 dan Lembaga Teknis daerah cukup dengan jumlah 9 buah. Mohon tanggapan Saudara Bupati !
  1. Fraksi PKS memandang terdapat kurang sinergi (tidak nyambung) dalam Plafon Anggaran Sementara ini, di mana pada item perubahan belanja tidak langsung pada belanja pegawai terjadinya penurunan anggaran pada bantuan keuangan kepada pemerintah desa/ kelurahan sebesar 1,5 Milyar, dari Rp. 63,09 Milyar menjadi 61,59 Milyar. Sementara itu pada perubahan belanja langsung terjadi kenaikan sebesar 3,399 Milyar dari Rp. 331,45 Milyar menjadi Rp. 334,85 Milyar. Kenaikan tersebut salah satunya diperuntukan bagi perencanaan desa/ kelurahan mandiri gotong royong. Mohon penjelasan atas dua hal yang kami pandang kontradiktif tersebut.
  1. Mohon penjelasan kenaikan plafon anggaran pada SEKDA yang semula Rp 12.943.318.600 menjadi Rp 14.239.563.050 atau naik sebesar Rp 1.296.244.450.
  1. Mohon penjelasan pula kenaikan anggaran pada pos DIPERINDAGSAR sebesar Rp 347.535.226 yang semula Rp 684.085.698 menjadi Rp 1.031.620.924.
  1. Fraksi PKS sangat menyesalkan akan plafon anggaran yang direncanakan pada program kemitraan pengobatan bagi pasien kurang mampuh di RSUD. Dimana direncanakan terjadinya penurunan dari 1 milyar menjadi Rp. 100 juta. Padahal sasaran yang sudah dicanangkan adalah terlayaninya pasien kurang mampuh. Kami memandang bahwa tidak akan mungkin pasien yang tidak mampu untuk berobat ke RSUD terlayani dengan baik, sementara dana yang disediakan untuk hal tersebut sangatlah minim. Padahal data masyarakat tidak mampuh yang berobat ke RSUD masih cukup tinggi, apalagi SKTM masih tetap diberlakukan. Mohon penjelasan !
  1. Sehubungan dengan banyaknya kasus-kasus penyakit yang mewabah, seperti Flu massal, DHF kiranya perlu ada dana cadangan atau dana bencana alam dalam rangka mengantisipasi kejadian tersebut, jangan sampai akibat tidak tersediannya dana banyak kasus-kasus wabah yang mengakibatkan kematian yang banyak. Begitu juga untuk mengantisipasi banyaknya kasus penyakit yang menimpa masyarakat miskin yang tidak masuk dalam kuota yang mendapat Jamkesmas, Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran dalam bentuk Jamkesmasda yang bisa dititipkan di RSUD atau di Dinas Kesehatan, sehingga tidak ada alasan bagi RSUD atau PUSKESMAS membebankan biaya ke masyarakat miskin tersebut karena tidak ada kartu Jamkesmas. Mohon tanggapan saudara Bupati !

Sidang Dewan yang terhormat,

Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan, terimakasih atas perhatian dan mohon maaf atas segala kesalahan.

Aqulu qauli hadza wa astaghfirullaha li walakum

Wassalamu álaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Subang, 10 Agustus 2009

Fraksi PKS DPRD Kabupaten Subang,

Ketua,

Agus Masykur Rosyadi, S.Si, MM.

Sekretaris,

T. Munandar Hilmi, S.Ag.

Comments are closed.

Sekilas Berita