DPRD Subang : Paripurna Penetapan Raperda Penyertaan Modal

14 August 2009 by amasykur

KATA AKHIR FRAKSI PKS

A T A S

RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK JABAR-BANTEN DAN

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum wr. wb.

- Saudara Pimpinan serta Anggota Dewan yang terhormat;

- Saudara Bupati Subang yang terhormat

- Saudara Unsur Muspida yang terhormat

- Para Kepala Dinas, Instansi, Lembaga serta para Undangan yang berbahagia dan kami hormati.

Segala puji bagi Alloh SWT atas segala karunia-Nya kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul bersama dalam rangka mengikuti acara Rapat Paripurna Dewan dengan agenda Penetapan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan RAPERDA Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Jabar Banten.

Shalawat beserta salam semoga tercurah pada junjungan kita Nabii Muhammad saw, beserta para keluarganya, sahabatnya, serta seluruh ummatnya sampai akhir zaman.

Sidang Dewan yang terhormat,

Tinggal tiga hari lagi, kita bangsa indonesia akan memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 64. harapan kita semua, semoga peringatan HUT RI tersebut tidak hanya dijadikan sebatas hari tempat kita bersuka cita dengan mengadakan berbagai kegiatan dan lomba-lomba. Akan tetapi hendaklah Hari Ulang Tahun tersebut dijadikan renungan bagi kita semua, sudah sejauh mana kita bisa memberikan kebaikan bagi bangsa dan negara ini. Kontribusi apa yang sudah kita sumbangkan bagi kemerdekaan bangsa ini. Hendaklah 17 Agustus ini dijadikan sebagai tonggak untuk lebih membrikan semangat bagi seluruh anak bangsa dalam rangka melanjutkan estapet perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.

Sidang dewan yang terhormat,

Selanjutnya kami sampaikan Kata Akhir Fraksi PKS atas ke-2 (dua) RAPERDA yang dimaksud di atas sebagai berikut:

RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PT. BANK JABAR BANTEN

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Kami haturkan apreasi yang stinggi-tingginya kepada panitia khusus, pihak eksekutif yang telah membahas dan menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jabar Banten tepat waktu. Sehingga hari ini bisa diselenggarakan rapat paripurna penetapan.

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Peningkatan kemampuan keuangan daerah bagian yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah harus terus dilakukan. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Beberapa upaya dapat dilakukan, salah satunya adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Upaya yang dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan potensi kekayaan daerah untuk diinvestasikan kepada pihak ketiga yaitu berupa penyertaan modal.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara bahwa Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman /hibah perusahaan negara/daerah. Dalam ketentuan pasal 75 PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal daerah baru dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah dapat ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal daerah. Kemudian ditegaskan lagi dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Dari laporan hasil kerja yang disampaikan Panitia Khusus, disampaikan bahwa :

1. PT. Bank Jabar-Banten secara teknis dan administrasi merupakan BUMD yang paling siap. Selain itu juga sangat simpel dan mudah, karena bentuk penyertaannya berupa uang tunai.

2. Penyertaan modal yang sudah diberikan kepada pihak PT. Bank Jabar Banten sebesar Rp. 9.561.118.500,00 (Sembilan milyar lima ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu lima ratus rupiah).

3. Deviden yang diterima pada tahun 2008 dari penyertaan modal yang sudah dilakukan sebesar Rp. 2.341.042.417,00 atau sebesar 25% dari nilai penyertaan Modal.

4. Raperda ini dianggap sudah sejalan dengan aturan normatif yang ada.

5. Diperlukan Raperda induk.

Hadirin sidang dewan yang terhormat,

Setelah membaca Nota Pengantar Bupati dan mengkaji Raperda serta hasil kerja Pansus I kami menyampaikan kata akhir untuk raperda tersebut sebagai berikut :

1. Kami sependapat bahwa Raperda Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jabar Banten sudah sejalan dengan aturan normatif yang ada yaitu Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Kami berpendapat bahwa Perda Induk mengenai Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga harus segera dibuat oleh pihak eksekutif sebagai landasan hukum dan panduan Pemerintah Daerah dalam memberikan Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga.

3. Dikarenakan di Kabupaten Subang ada beberapa Perusahaan Daerah yang juga membutuhkan bantuan penyertaan modal dari Pemerintah daerah seperti PD BPR, PT. BPR Syariah, PDAM dan PT. Subang Sejahtera, diharapkan Pemerintah Daerah mampu bersikap adil dalam memberikan bantuan penyertaan kepada BUMD yang ada.

“RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN”

Berkaitan dengan salah satu substansi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2002 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 88 Concering The Orgabization of The Employment Service (Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja). Dimana dalam salah satu klausul ayatnya menekankan tidak boleh adanya retribusi sekecil apapun yang dibebankan kepada para pencari kerja, oleh pemerintah.

Oleh karena itu maka kebijakan pembuatan Peraturan Daerah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah terkait dengan ketenagakerjaan, tidak boleh mencantumkan retribusi bagi para pencari kerja. Hal itu dapat dimaklumi, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya dalam rangka menumbuhkan ekonomi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Apabila proses pencarian pekerjaan tersebut dibebani oleh retribusi-retribusi yang membebani para pekerja, maka hal itu akan besar dampaknya terhadap laju pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun disisi lain, hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan ini bukan hanya pekerja tetapi juga para pengusaha yang menggunakan jasa para pekerja. Banyak sekali peran pemerintah terkait pelayanan ketenagakerjaan bagi pengusaha yang berhubungan dengan proses pelaksanaan dalam dunia usaha. Oleh karena itu, tidak ada salahnya dalam rangka menggali potensi Pendapatan Daerah untuk menerapkan barbagai pungutan baik dalam bentuk retribusi maupun pajak yang dibebankan pada para pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pada akhirnya penggalian potensi pendapatan ini akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Ada beberapa catatan strategis dari RAPERDA di atas:

1. Fraksi PKS menyepakati bahwa tidak perlu adanya retribusi yang dibebankan kepada para pekerja. Jika ada retribusi yang akan dibebankan kepada perusahaan, hendaklah tidak terlalu membebani kepada perusahaan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kendala bagi pengembangan perusahaan.

2. Pemerintah Daerah harus membuka seluas-luasnya iklim infestasi untuk bisa menarik investor yang akan mengembangkan perusahaannya di kabupaten subang. Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah perizinan yang mudah dan murah serta tidak dibebani oleh retribusi-retribusi di luar batas kemampuan perusahaan.

3. Ketika dalam Peraturan Daerah nanti menekankan tidak boleh adanya retribusi yang ditarik dari para calon pekerja, maka Pemerintah Daerah juga harus mengantisipasi dan menindak dengan tegas oknum pemerintah atau oknum lembaga tertentu yang ternyata menarik pungutan dengan berbagai dalih sehingga sangat memberatkan kepada para calon tenaga kerja.

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Berdasarkan paparan tersebut di atas, Fraksi PKS sepakat bahwa kedua Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan RAPERDA Tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jabar Banten dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Subang,

Hadirin Sidang Dewan yang berbahagia

Demikian Kata Akhir ini kami sampaikan, terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf atas segala kesalahan.

Nashrum MinalLahi wa fathun qoriib

Billahit taufik walhidayah.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Subang, 14 Agustus 2009

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN SUBANG

Ketua Sekretaris

AGUS MASYKUR ROSYADI, S.Si., MM. T. MUNANDAR HILMI, S.Ag

Leave a Reply

Sekilas Berita