<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Agus Masykur R. &#187; Perda LPJ APBD 2008 Subang</title>
	<atom:link href="http://agusmasykur.net/tag/perda-lpj-apbd-2008-subang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://agusmasykur.net</link>
	<description>agus masykur, DPRD Subang, Pemkab Subang, Ciater Subang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Aug 2011 15:08:03 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Paripurna DPRD Subang : Penetapan Perda LPJ APBD 2008</title>
		<link>http://agusmasykur.net/2009/08/25/paripurna-dprd-subang-penetapan-perda-lpj-apbd-2008/</link>
		<comments>http://agusmasykur.net/2009/08/25/paripurna-dprd-subang-penetapan-perda-lpj-apbd-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2009 06:49:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amasykur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Subang]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi PKS Subang]]></category>
		<category><![CDATA[Perda LPJ APBD 2008 Subang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agusmasykur.net/?p=270</guid>
		<description><![CDATA[Akhirnya hari ini (25 agustus 2009), Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun 2008 bisa ditetapkan.  Penetapan ini semula dijadwalkan pada tanggal 21 Agustus 2009.  Namun karena belum tuntas pembahasan termasuk masih belum turunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).  Padahal Sesuai dengan pasal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-183" title="-din- Sidang DPRD Penetapan dua raperda (1)" src="http://agusmasykur.wordpress.com/files/2009/08/din-sidang-dprd-penetapan-dua-raperda-1.jpg?w=150" alt="-din- Sidang DPRD Penetapan dua raperda (1)" width="150" height="112" />Akhirnya hari ini (25 agustus 2009), Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun 2008 bisa ditetapkan.  Penetapan ini semula dijadwalkan pada tanggal 21 Agustus 2009.  Namun karena belum tuntas pembahasan termasuk masih belum turunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).  Padahal Sesuai dengan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2004 bahwa Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-270"></span>Keterlambatan ini memang bukan murni kesalahan pihak Eksekutif tapi juga memang terlambatnya BPK RI menyelesaikan laporan hasil audit keuangan APBD tahun 2008.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa catatan yang disampaikan khususnya oleh Fraksi PKS, lengkapnya bisa di unduh <a href="http://www.4shared.com/file/127520907/ffa4e15f/KA_Realisasi_APBD_2008.html">disini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agusmasykur.net/2009/08/25/paripurna-dprd-subang-penetapan-perda-lpj-apbd-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPRD Subang : Paripurna LPJ APBD 2008</title>
		<link>http://agusmasykur.net/2009/07/22/205/</link>
		<comments>http://agusmasykur.net/2009/07/22/205/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2009 06:43:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amasykur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[LHP BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penyertaan Modal pada Bank Jabar Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Perda LPJ APBD 2008 Subang]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi bidang ketenagakerjaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agusmasykur.net/2009/07/22/205/</guid>
		<description><![CDATA[PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KAB. SUBANG
ATAS
RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2008, RAPERDA RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN RAPERDA PENYERTAAN MODAL
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah
Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuluh
-	Saudara Pimpinan serta Anggota Dewan yang terhormat,
-	Saudara Bupati Subang yang terhormat,
-	Saudara Unsur pimpinan Daerah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">PANDANGAN UMUM<br />
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KAB. SUBANG<br />
ATAS<br />
RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2008, RAPERDA RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN RAPERDA PENYERTAAN MODAL</p>
<p><em>Bismillahirrahmanirrahim<br />
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh</p>
<p>Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah<br />
Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuluh</em></p>
<p>-	Saudara Pimpinan serta Anggota Dewan yang terhormat,<br />
-	Saudara Bupati Subang yang terhormat,<br />
-	Saudara Unsur pimpinan Daerah yang kami hormati,<br />
-	Saudara Kepala kesatuan TNI/Polri yang kami hormati,<br />
-	Saudara Kepala Kejaksaan Negeri atau yang mewakili yang kami hormati,<br />
-	Para Kepala Dinas, Instansi, Lembaga, LSM, rekan-rekan pers, dan  hadirin yang kami hormati.
</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-205"></span>Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat, inayah dan karuniaNya kita dapat kembali berkumpul pada hari ini guna mengikuti Rapat Paripurna  DPRD dalam rangka mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008, Raperda Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan Dan Raperda Penyertaan Modal.  Sholawat dan salam semoga Allah curahkan kepada Nabi Muhammad saw, kepada keluarganya, sahabatnya dan kepada orang-orang yang selalu istiqamah di Jalan-Nya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum menyampaikan Pandangan Umum Fraksi, kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Muharam Wahidin Budi, S.Sos., MM (Kasie Anggaran di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Subang).  Semoga Allah SWT menerima segala amal kebaikan yang telah dilakukan dan mengampuni segala keselahannya.  Allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘aafihii wa’fu ‘anhu &#8230;</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang Dewan yang kami hormati<br />
Selanjutnya, secara berurutan akan kami sampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008,  Raperda Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan Dan Raperda Penyertaan Modal.</p>
<p style="text-align: justify;">I.	Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008.<br />
Sidang paripurna yang kami hormati,<br />
Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi inspirasi untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan tersebut dengan menjadikan sebagian kewenangan pemerintah pusat terdistribusi kepada pemerintah daerah. Sehingga setiap daerah dapat berkembang sesuai kondisi dan potensi yang melekat didalamnya, dengan tetap menjadikan rakyat sebagai parameter kinerja.<br />
Salah satu kewenangan tersebut adalah dengan diberikannya pengelolaan keuangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut menjadi inspirasi munculnya hak dan kewajiban daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerah dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semangat atas pengelolaan tersebut adalah terciptanya keuangan daerah yang efektif dan efisien yang dibangun atas tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.<br />
Prinsip akuntabilitas inilah yang menjadikan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 20 mewajibkan kepada setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi maksimal 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang Paripurna yang kami hormati,<br />
Kemampuan daerah untuk menyajikan laporan keuangan daerah secara wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menunjuk Kepala Daerah sebagai penanggung jawab atas keuangan daerah tersebut. Pada pasal 98 disebutkan bahwa Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang diwajibkan memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<br />
Ketidakpatuhan atas ketentuan pelaporan tersebut beresiko akan munculnya kerugian atas keuangan negara yang dengan sendirinya akan menghambat proses pembangunan. Dengan kondisi bangsa ini akan semakin sulit diangkat dari keterpurukan akibat tuntutan efensiensi tinggi tidak dapat tercapai. Tuntutan efensiensi inilah yang menjadikan keuangan negara harus terbebas dari tindak korupsi.  Karenanya UU No 20 Tahun 2001 pasal 3 mendefinisikan korupsi sebagai sebuah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Bagaimanapun adanya korupsi akan menghambat terciptanya kesejahteraan. Amanah desentralisasi untuk mempercepat pembangunan menjadi hilang seiring dengan tidak konsistennya pemerintah daerah untuk tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kerugian bagi keuangan daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang Paripurna yang kami hormati,<br />
Sebagaimana disampaikan oleh Saudara Bupati, bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan momentum yang cukup penting dalam rangkaian siklus APBD, karena hal ini sekaligus merupakan fungsi kontrol dan merupakan alat evaluasi terhadap perjalanan anggaran tahun 2008. Sehingga hambatan dan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat dijadikan bahan pelajaran atau umpan balik perencanaan APBD selanjutnya agar lebih baik lagi. Namun, sangat disayangkan laporan pertanggungjawaban APBD ini tidak disertai dengan audit BPK, padahal kami sangat membutuhkan hasil audit tersebut terkait dengan pendalaman atas pemeriksaan yang didasarkan pada ruang-lingkup akutansi keuangan. Oleh karena itu, FPKS mengusulkan agar pembahasan LPJ APBD 2008 ditingkat Panitia Anggaran dilakukan setelah adanya hasil audit BPK.</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang Paripurna yang kami hormati,<br />
Sebagaimana dijelaskan oleh saudara Bupati, bahwa PAD tahun anggaran 2008 mencapai target lebih dari 100%. FPKS memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi tersebut, hal ini memberikan harapan besar kedepan, selanjutnya kemandirian diatas dalam rangka mewujudkan Otonomi Daerah bisa dilaksanakan dengan baik. Namun demikian kita menyadari bahwa PAD ini baru memenuhi 7 % dari APBD secara keseluruhan. Oleh karena itu, FPKS menghimbau agar kedepan PAD dapat kita tingkatkan lagi. Ada beberapa Dinas/Badan yang masih bisa dioptimalkan lagi pendapatannya.  Antara lain Dinas Perhubungan yang menyangkut retribusi Parkir, Dinas Tata ruang, Pemukiman dan Kebersihan, Dinas Bina Marga dan Pengairan.  Terutama untuk Bidang Perikanan yang kewenangannya akan dilimpahkan ke Daerah.
</p>
<p style="text-align: justify;">Secara khusus Fraksi PKS memohon penjelasan ketidaktercapaiannya target penerimaan tentang Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak pada komponen penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang dianggarkan Rp. 125.379.000.000,00 realisasinya hanya mencapai sebesar Rp. 107.401.936.047.00 atau 85.66%.  Dan jika dibandingkan dengan penerimaan PBB pada tahun 2007, yaitu Rp. 110.013.334.117,00  maka penerimaan Pajak dan Bangunan pada tahun 2008 mengalami penurunan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang Paripurna yang kami hormati,<br />
Sebagaimana dijelaskan oleh Saudara Bupati, bahwa belanja dikelompokkan dalam 4 kelompok, yaitu:<br />
1.	Belanja Operasional<br />
2.	belanja Modal<br />
3.	Belanja Tidak Langsung<br />
4.	Belanja Transfer
</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal sepengetahuan kami, dalam APBD tahun 2008 itu, sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 13 tahun 2006 Pasal 36 bahwa belanja menurut kelompok belanja dibagi 2 (dua) terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung.  Oleh karena itu maka penjelasan atas pengelompokan jenis belanja tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, FPKS ingin menanyakan tentang aset daerah yang pada tahun 2008 di laporkan sebesar Rp. 2.978.437.246.959.72 apakah nilai ini di daerah pada perhitungan seluruh aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Sepengetahuan kami, pemerintah kabupaten Subang belum pernah melakukan perhitungan semua aset yang dimiliki oleh kabupaten Subang. Mohon penjelasan.<br />
Kami pun meminta penjelasan, data asset apa saja yang telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Subang sehingga mampu dihitung sebesar 2,9 Trilyun tersebut.
</p>
<p style="text-align: justify;">FPKS ingin menanyakan lagi tentang kewajiban Kabupaten Subang terkait dengan penyelesaian tagihan pihak ke tiga sebesar Rp. 4.240.376.504.29 yang berasal dari RSUD, apakah ini menjadi kewajiban PEMDA atau menjadi kewajiban RSUD, mohon penjelasan.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Kami mempertanyakan Lampiran Laporan Keuangan dari PDAM Tirta Rangga yang tidak disahkan oleh Direktur PDAM maupun Pengawas.  Apakah Laporan yang disampaikan sudah valid?  Meskipun terlihat sepele, tapi sangat penting untuk keabsahan laporan ini.  Mohon penjelasan</p>
<p style="text-align: justify;">II.	Raperda Tentang Perubahan Pertama Atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan</p>
<p style="text-align: justify;">Hadirin Sidang Paripurna yang berbahagia</p>
<p style="text-align: justify;">Fraksi PKS menyambut baik Raperda Tentang Perubahan Pertama Atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.  Dimana, sebagaimana disampaikan Saudara Bupati bahwa Latar belakang dan Dasar pemikiran Perda dimaksud  dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan. Sehubungan dengan terbitnya peraturan/ketentuan baru dibidang ketenagakerjaan, sehingga ada beberapa jenis retribusi yang tidak dapat dilaksanakan karena menyangkut segi kewenangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan dihapuskannya beberapa jenis retribusi dari Perda No. 7 Tahun 2002 tentu akan berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Subang.  Oleh karena itu, mohon penjelasan sejauhmana dampak perubahan Perda ini terhadap PAD dibidang ketenagakerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Mohon penjelasan dampak Perda dimaksud terhadap kesejahteraan karyawan [pegawai], iklim investasi  dan juga angka pengangguran di Kabupaten Subang.  Apakah dengan adanya perubahan Retribusi Perda di bidang ketenagakerjaan, berkorelasi positif terhadap kesejahteraan pegawai, investasi dan menurunnya tingkat pengangguran ?<br />
Bagaimana pula dengan izin kerja malam bagi Perempuan, dimana di Kabupaten Subang banyak Perusahaan Garmen yang mayoritas tenaga kerjanya perempuan.  Mohon penjelasannya.
</p>
<p style="text-align: justify;">III.	Raperda Tentang Penyertaan Modal</p>
<p style="text-align: justify;">Hadirin Sidang Paripurna yang berbahagia<br />
Sebagaimana disampaikan Saudara Bupati bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah, beberapa upaya sedang dilakukan. Salah satunya adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.  Dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dilaksanakan melalui pemamfaatan potensi kekayaan daerah untuk diinvestasikan kepada pihak ketiga, yaitu berupa penyertaan modal.
</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga harus ditetapkan dengan peraturan daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Mencermati nota Pengantar Bupati, bahwa yang dimaksud raperda Penyertaan Modal ini adalah Raperda Penyertaan Modal pada Bank Jabar Banten. Berdasarkan hal tersebut, seyogyanya bahwa judul Raperda di atas menjadi Raperda Penyertaan Modal Pada Bank Jabar Banten.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait dengan hal tersebut diatas, Fraksi PKS meminta penjelasan mengenai alasan utama dipilihnya Bank Jabar Banten sebagai pihak pertama yang dibuatkannya Perda Penyertaan Modal.  Kenapa tidak dipilih PD. BPR, PT. Subang Sejahtera, PT. BPR Syariah, PDAM atau PD. BPR LPK?<br />
Tentu saja penyertaan modal daerah kepada lembaga-lembaga diatas lebih dibutuhkan diandingkan Bank Jabar Banten.</p>
<p style="text-align: justify;">Rapat Paripurna DPRD yang kami hormati, hadirin yang berbahagia…<br />
Demikian Pandangan Umum Fraksi PKS atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008, Raperda Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan Dan Raperda Penyertaan Modal. Terimakasih atas segala perhatian dan mohon maaf atas segala kekurangan dan khilafan.</p>
<p style="text-align: center;">Aqulu qauli hadza wa astaghfirullah li wa lakum<br />
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
</p>
<p style="text-align: center;">Subang, 22 Juli 2009</p>
<p style="text-align: center;">Fraksi PKS,</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="291" valign="top">
<p align="center">Ketua,</p>
<p align="center">
<p align="center"><strong><span style="text-decoration: underline;">AGUS   MASYKUR R., S.Si., MM.</span></strong></p>
</td>
<td width="291" valign="top">
<p align="center">Sekretaris,</p>
<p align="center">
<p align="center"><strong><span style="text-decoration: underline;">T.   MUNANDAR HILMI, S.Ag.</span></strong></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agusmasykur.net/2009/07/22/205/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

